- Persyaratan pendaftaran dan penerimaan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- KK yang diakui sebagai dasar pendaftaran dan penerimaan CPDB SDN adalah KK yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB;
- batas waktu dikecualikan bagi CPDB SDN yang menjadi satu dengan orang tua kandung dalam satu KK Kota Surabaya.
- Ketentuan SKDK:
- dalam hal Kartu Keluarga tidak dimiliki oleh Calon Peserta Didik Baru karena keadaan tertentu maka dapat diganti dengan SKDK untuk Penerimaan Peserta Didik Baru yang diterbitkan RT diketahui oleh RW dan dicatatkan di kantor Kelurahan setempat yang menerangkan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili bersama Orang Tua paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru sesuai lampiran I.
- keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada poin diatas :
- 1. bencana alam; dan/atau
- 2. bencana sosial.
- dalam penerbitan SKDK wajib dilampiri dengan dokumen sebagai berikut :
- 1. Surat Pernyataan Persaksian dari 2 (dua) orang yang bukan merupakan keluarga Calon Peserta Didik Baru yang menyatakan Calon Peserta Didik Baru yang bersangkutan bertempat tinggal sesuai dengan alamat pada SKDK paling singkat 1 (satu) tahun sebelum diterbitkannya SKDK sesuai lampiran II.
- 2. dalam hal Calon Peserta Didik Baru bertempat tinggal dengan wali, maka wali wajib membuat Surat Pernyataan bahwa Calon Peserta Didik Baru yang bersangkutan telah tinggal bersama wali paling singkat 1 (satu) tahun sebelum diterbitkannya SKDK sesuai lampiran III.
- 3. dalam hal Calon Peserta Didik Baru jalur zonasi mendaftar menggunakan SKDK, maka Calon Peserta Didik Baru harus melampirkan surat pernyataan penetapan keadaan bencana sesuai lampiran IV.
- dalam hal Surat pernyataan yang telah dibuat sebagaimana dimaksud poin di atas terbukti tidak benar, maka yang membuat pernyataan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- apabila dikemudian hari diketahui SKDK yang diterbitkan tidak benar, maka Peserta Didik dikenai sanksi dikeluarkan dari Sekolah.
- Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru dilakukan oleh Calon Peserta Didik Baru atau Orang Tua atau Wali Calon Peserta Didik Baru.
- Guna menunjang kelancaran pelaksanaan pendaftaran, sekolah menyediakan pelayanan Penerimaan Peserta Didik Baru dan fasilitas internet pada jam kerja.
- Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut :
- pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilakukan secara terbuka;
- Pendaftaran;
- seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;
- pengumuman penetapan peserta didik baru;
- daftar ulang; dan
- pemenuhan kuota.
- Dalam tahapan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru sekolah pada jenjang Sekolah Dasar Negeri tidak diperbolehkan:
- melakukan pungutan dan/atau sumbangan yang terkait dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik; dan
- melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru.
Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Dasar Negeri Jalur Zonasi
- Calon Peserta Didik Baru Sekolah Dasar Negeri mendaftar dan memilih 2 (dua) sekolah sesuai dengan daftar sekolah terdekat dengan tempat tinggal Calon Peserta Didik Baru Zonasi yang telah ditentukan melalui sistem Penerimaan Peserta Didik Baru online.
- Seleksi Calon Peserta Didik Baru berdasarkan usia hari, bulan, tahun Calon Peserta Didik Baru pada tanggal 1 Juli tahun berkenaan.
- Apabila terdapat kesamaan nilai pada Calon Peserta Didik Baru, maka prioritas diberikan kepada Calon Peserta Didik Baru yang memiliki usia lebih tua, jika nilai masih tetap sama maka diperhitungkan jarak tempat tinggal ke sekolah, jika nilai tetap sama maka diperhitungkan waktu pendaftaran melalui sistem penerimaan peserta didik.
- Apabila setelah pengumuman dan daftar ulang pada zonasi tingkat kecamatan masih terdapat sisa alokasi kuota di sekolah, maka ketentuan zonasi akan dibuka menjadi zonasi tingkat Daerah.
- Calon Peserta Didik Baru yang masih belum diterima pada zonasi tingkat kecamatan, maka dapat mendaftar ke sekolah terdekat sesuai zonasi tingkat daerah dengan alamat rumah tempat tinggal atau domisili yang masih memiliki sisa kuota dan akan dilakukan seleksi ulang.
- Dalam hal sekolah terdekat dari alamat tempat tinggal Calon Peserta Didik Baru berada di luar zonasi, maka peserta didik tetap dapat difasilitasi untuk mendaftar ke sekolah tersebut.
Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Jalur Afirmasi Inklusi
- Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru jalur Afirmasi Kategori Inklusi disertai dengan surat dari psikolog yang menerangkan bahwa Calon Peserta Didik Baru tersebut penyandang disabilitas
- Penerimaan Calon Peserta Didik Baru Jalur Afirmasi Kategori Inklusi dilakukan secara online oleh Dinas Pendidikan Kota Surabaya.
- Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru Jalur Afirmasi Kategori Inklusi dilakukan dengan pendaftaran pada sekolah penyelenggara Inklusi terdekat.
Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Jalur Afirmasi Keluarga Miskin Atau Pra Miskin
- Penerimaan Calon Peserta Didik Baru jalur Afirmasi Kategori Keluarga Miskin Atau Pra Miskin Sekolah Dasar Negeri dilakukan secara online oleh Dinas Pendidikan Kota Surabaya.
- Calon Peserta Didik Baru jalur Afirmasi Kategori Keluarga Miskin Atau Pra Miskin dapat mendaftar Sekolah Dasar Negeri terdekat berdasarkan alamat pada KK yang sudah terverifikasi secara online.
- Penerimaan Peserta Didik Baru melalui jalur Afirmasi Kategori Keluarga Miskin Atau Pra Miskin diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari Keluarga Miskin atau Pra Miskin.
- Seleksi Calon Peserta Didik Baru berdasarkan jarak antara sekolah dengan alamat tempat tinggal.
- Apabila terdapat kesamaan jarak antara sekolah dengan alamat tempat tinggal, maka seleksi berdasarkan usia paling tinggi Calon Peserta Didik Baru dan jika masih terdapat kesamaan, selanjutnya menggunakan waktu pendaftaran.
Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Jalur Perpindahan Orang Tua
- Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dilakukan secara online.
- Terhadap Calon Peserta Didik Baru jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, dilakukan verifikasi data untuk mengetahui kebenaran data yang telah dimasukkan oleh Calon Peserta Didik Baru pada sistem online.
- Apabila terdapat kesamaan nilai Calon Peserta Didik Baru pada Penerimaan Peserta Didik Baru jenjang Sekolah Dasar, maka prioritas diberikan kepada Calon Peserta Didik Baru yang memiliki jarak lebih dekat antara titik rumah alamat tempat tinggal dengan Sekolah;
- Calon Peserta Didik Baru yang dinyatakan diterima dan tidak daftar ulang sampai batas waktu yang ditetapkan maka dinyatakan mengundurkan diri.
- Pendaftaran Calon Peserta Didik Baru jalur Perpindahan Tugas Orang Tua jenjang Sekolah Dasar Negeri dilakukan dengan melampirkan dokumen asli/fotokopi legaliser sebagai berikut :
- Surat Keputusan Pindah Tugas atau dokumen lain yang sejenis;
- KK Calon Peserta Didik Baru;
- Tanda bukti pendataan penduduk Non Permanen diambil dari aplikasi Puntadewa; dan
- Akta Kelahiran.
- Calon Peserta Didik Baru Sekolah Dasar Negeri mendaftar dan memilih 1 (satu) sekolah melalui sistem online secara mandiri sesuai Zonasi.
- Seleksi Calon Peserta Didik Baru Sekolah Dasar Negeri Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua berdasarkan usia pada ketentuan umum











