Informasi PPDB SD Surabaya 2023





Ketentuan Umum

  1. Daerah adalah Kota Surabaya
  2. Dinas Pendidikan adalah Dinas Pendidikan Kota Surabaya.
  3. Kepala Dinas Pendidikan yang selanjutnya disebut Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya.
  4. Sekolah Dasar Negeri yang selanjutnya disingkat SDN adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
  5. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal dan pendidikan dasar di wilayah Kota Surabaya dan memiliki Kartu Keluarga Kota Surabaya serta terdaftar pada Surat Keputusan Proses Belajar Mengajar (SKPBM) yang disahkan dalam wilayah Kota Surabaya.
  6. Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah penerimaan peserta didik pada Sekolah Dasar Negeri (SDN).
  7. Penerimaan Peserta Didik Baru Online adalah penerimaan peserta didik yang dilakukan secara daring melalui internet.
  8. Calon Peserta Didik Baru atau selanjutnya disebut CPDB adalah calon peserta didik yang mendaftar pada Penerimaan Peserta Didik Baru Online
  9. Keluarga Miskin adalah masyarakat dengan pengeluaran konsumsi per kapita sebulan dibawah garis kemiskinan.
  10. Pra Miskin adalah masyarakat yang rentan dan hampir miskin
  11. Penerimaan peserta didik baru jalur zonasi merupakan jalur penerimaan peserta didik baru yang diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru warga Kota Surabaya yang memiliki Alamat tempat tinggal di Kota Surabaya.
  12. Penerimaan Peserta Didik Baru disabilitas yang dibuktikan dengan surat keterangan dari psikolog dan dapat mengikuti proses pembelajaran di sekolah reguler.
  13. Calon Peserta Didik Baru jalur Afirmasi Kategori Keluarga Miskin Atau Pra Miskin adalah Calon Peserta Didik Baru warga Kota Surabaya yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan terdaftar dalam Keluarga Miskin atau Pra Miskin.
  14. Calon Peserta Didik Baru jalur Perpindahan Tugas Orang Tua adalah Calon Peserta Didik Baru lulusan luar kota Surabaya dan memiliki Kartu Keluarga luar Kota Surabaya yang orang tuanya dipindahtugaskan karena perintah jabatan dari luar Surabaya ke Surabaya meliputi Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Aparatur Sipil Negara (ASN), Karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Karyawan Perusahaan/Instansi Swasta dengan melampirkan Surat Keputusan Pindah Tugas.
  15. Kartu Keluarga, selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.
  16. Alamat tempat tinggal adalah alamat Calon Peserta Didik Baru berdasarkan KK atau surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh Kelurahan di wilayah Kota Surabaya sesuai dengan ketentuan Calon Peserta Didik Baru paling singkat 1 (satu) tahun sebelum pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru, batas waktu dikecualikan bagi Calon Peserta Didik Baru yang menjadi satu dengan orang tua dalam satu KK Kota Surabaya (RT/RW).
  17. Jarak adalah ukuran panjang antara titik alamat tempat tinggal ke Sekolah dalam satuan meter dan berupa garis lurus.
  18. Objektif adalah pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru bagi Calon Peserta Didik Baru yang memiliki KK Kota Surabaya dan Perpindahan Tugas Orang Tua harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Walikota Surabaya.
  19. Transparan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orangtua Calon Peserta Didik Baru;
  20. Akuntabel merupakan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya; dan
  21. Surat Keterangan Domisili Khusus yang selanjutnya disingkat SKDK adalah surat keterangan yang menerangkan alamat tempat tinggal Calon Peserta Didik Baru yang tidak sama dengan alamat tinggal KK.
  22. Pendataan Penduduk Non Permanen pendataan penduduk WNI yang bertempat tinggal di luar wilayah kabuaten/kota tempat tinggal tetapnya yang berbeda dengan alamat pada KTP yang dimilikinya dan tidak berniat untuk pindah menetap.
  23. Rukun Tetangga yang selanjutnya disingkat RT adalah organisasi masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di desa dan kelurahan.
  24. Rukun Warga yang selanjutnya disingkat RW adalah Lembaga Masyarakat yang diakui dan dibina oleh pemerintah untuk memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan masyarakat Indonesia yang berdasarkan kegotongroyongan dan kekeluargaan serta untuk membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kelurahan.
  25. Keadaan bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.
  26. Keadaan bencana sosial merupakan bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror.
  27. Calon Peserta Didik Baru anak Guru adalah Calon Peserta Didik Baru yang memiliki KK Kota Surabaya untuk jenjang Sekolah Dasar dan Calon Peserta Didik Baru yang telah menyelesaikan jenjang pendidikan Sekolah Dasar di Kota Surabaya dan memiliki KK Kota Surabaya untuk jenjang SMP.
  28. Pemenuhan Kuota adalah kuota pendaftaran yang tidak diisi oleh Calon Peserta Didik Baru yang dinyatakan diterima, sampai batas waktu daftar ulang yang telah ditetapkan.

     

Jalur Penerimaan Peserta Didik Baru

Info Lebih lengkap bisa mengunjungi link dibawah ini

https://sd.ppdbsurabaya.net/panduan_syarat_ketentuan

  1. Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut :

    • Zonasi
    • Afirmasi Kategori Inklusi
    • Afirmasi Kategori Mitra Warga
    • Perpindahan Tugas Orang tua/wali
  2. Penerimaan Peserta Didik Baru jalur Zonasi merupakan jalur penerimaan peserta didik baru berdasarkan Zonasi yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas dengan alamat tempat tinggal Calon Peserta Didik Baru yang dibuktikan dengan dokumen kependudukan Calon Peserta Didik Baru.

  3. Penerimaan peserta didik baru jalur Afirmasi Kategori Inklusi merupakan jalur penerimaan peserta didik baru yang diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari penyandang disabilitas.

  4. Penerimaan peserta didik baru jalur Afirmasi Kategori Keluarga Miskin Atau Pra Miskin merupakan jalur penerimaan peserta didik baru yang diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru yang berasal dari Keluarga Miskin atau Pra Miskin.

  5. Penerimaan peserta didik baru jalur Perpindahan Tugas merupakan jalur penerimaan peserta didik baru yang diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru yang memiliki KK Luar Kota Surabaya dan orang tua/walinya dipindah tugaskan karena perintah jabatan dari luar Surabaya ke Surabaya meliputi Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), Aparatur Sipil Negara (ASN), Karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Karyawan Perusahaan/Instansi Swasta dengan melampirkan Surat Keputusan Pindah Tugas.